Blogger Kapolri

Halo Dunia Network

LightBlog
LightBlog

Friday, 15 December 2017

Hari Natal dan Tahun Baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras

Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras. Yang diperbolehkan adalah kembang api berukuran di bawah 2 inci.

"Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh, tapi di bawah 2 inch. Petasan seberapa pun besarnya dilarang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Setyo menjelaskan penggunaan kembang api ukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus. Kembang api ukuran tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan perayaan."Kalau di atas 2 inci itu harus izin khusus. Yang kalau misalnya ada perayaan apa gitu, pakai peluncur-peluncur itu harus izin khusus," ujar Setyo.

Setyo menerangkan ada juru ledak untuk penggunaan kembang api di acara-acara khusus. Cara meledakannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.

"Karena harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah," jelas Setyo.

No comments:

Post a Comment

Adbox