Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras. Yang diperbolehkan adalah kembang api berukuran di bawah 2 inci.
"Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh, tapi di bawah 2 inch. Petasan seberapa pun besarnya dilarang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Setyo menjelaskan penggunaan kembang api ukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus. Kembang api ukuran tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan perayaan."Kalau di atas 2 inci itu harus izin khusus. Yang kalau misalnya ada perayaan apa gitu, pakai peluncur-peluncur itu harus izin khusus," ujar Setyo.
Setyo menerangkan ada juru ledak untuk penggunaan kembang api di acara-acara khusus. Cara meledakannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.
"Karena harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah," jelas Setyo.
Friday, 15 December 2017
Home
/
Unlabelled
/
Hari Natal dan Tahun Baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras
Hari Natal dan Tahun Baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




No comments:
Post a Comment