Blogger Kapolri

Halo Dunia Network

LightBlog
LightBlog

Tuesday, 4 July 2017

Kapolri Mengatakan jika ada aksi yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat umum polisi berwenang melumpuhkan pelaku



Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, polisi berwenang melumpuhkan pelaku jika ada aksi yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat umum.
Salah satu contoh upaya melumpuhkan pelaku penusukan polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan. Menurut Tito hal itu tidak melanggar hukum.
"Kalau dia menyerah, enak. Tapi ini kejar-kejaran 200 meter sambil dia mengacung-acungkan sangkur untuk lukai anggota lain," kata Tito di Mabes Polri, Selasa (4/7/2017).
Apalagi, kata Tito, polisi merupakan target utama teroris karena dianggap musuh dalam berperang.
Ia menegaskan bahwa kewenangan diskresi tersebut diatur dalam undang-undang. Ada upaya paksa yang boleh dilakukan ketika petugas dalam kondisi terdesak untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
Tito mengatakan, polisi di luar negeri juga memiliki kewenangan serupa.
"Kemarin di Inggris polisi di House of Parliament juga yang diserang dengan pisau dan meninggal. Kemudian pelaku ditembak saat itu juga," jelasnya mencontohkan.
Aturan internasional, jelas dia, bila terjadi incident freed yaitu ancaman seketika yang bisa bahayakan petugas atau masyarakat umum, maka anggotanya bisa melakukan tindakan yang mematikan.
Tito mengatakan, polisi berupaya agar tindakan yang dilakukan untuk melumpuhkan pelaku tidak sampai mematikan.
Namun, jika posisinya dianggap membahayakan, maka terpaksa pelaku ditembak hingga tewas.
Menurut Tito, di Amerika pun tak dikenal tembakan peringatan saat pelaku mengancam petugas kepolisian.
"Sepanjang sudah ancam petugas dan masyarakat, dan itu berbahaya, yang kita tembak bukan kakinya. Kita tembak kepalanya. Yang penting ancaman itu berhenti, bagaimana pun caranya," tutur Tito.

No comments:

Post a Comment

Adbox